Tupoksi

TUGAS
BP4K mempunyai tugas, melaksnakan Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan daerah dibidang penyuluhan pertanian Sebagai berikut :
1. Bidang Pertanian
2. Bidang Peternakan
3. Bidang Perikanan
4. Bidang Kehutanan
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas BP4K mempunyai Fungsi :
1. Menyusun Kebijakan dan Programa Penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan propinsi dan Nasional.
2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
4. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
5. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
6. Melaksanakan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya, dan Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan Fungsinya